WELCOME TO TASIKAGUNG WEBSITE. ^___^  

RAPAT TIM 11 PENYUSUNAN RKPDes Tahun 2020

ERNIK ENIFAH | 17 Maret 2020 11:27:27 | Berita Desa | 1.042 Kali

Pemerintah Desa Tasikagung menyusun RKP Desa untuk tahun anggaran 2020 sebagai penjabaran RPJM Desa, RKP Desa ini disusun oleh Pemerintah Desa dengan Tim 11 sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota. RKP Desa ini menjadi dasar penetapan APB Desa dan Kepala Desa menyusun RKP Desa Tasikagung dengan melibatkan masyarakat Desa dari semua unsur  masyarakat yaitu meliputi : Ketua RW 01 (Dukuh Pabean), Ketua RW 02 (Dukuh Kramatan), Perwakilan dari KPMD dan LPMD.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) meliputi:

  1. Penyusunan perencanaan pembangunan desa
  2. Kepala desa Tasikagung memebentuk tim11 menyususn RKP desa yang terdiri dari : Kepala desa Tasikagung selaku Pembina, Sekretaris desa selaku ketua, dan anggota yang meliputi perangkat desa, lembaga pemberdayaan dan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan dari beberapa unsur masyarakat.
  3. Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program atau kegiatan masuk desa.
  4. Pencermatan ulang RPJM desa.
  5. Penyusunan rancangan RKP desa.
  6. Penyusunan RKP desa melalui musyawarah desa.
  7. Penetapan RKPDes

 

 

#latepost #januari #2020

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Peta Desa

Sinergi Program

Agenda

Komentar Terbaru

Lokasi Kantor Desa


Alamat : -Jalan Pelabuhan No 12 Desa Tasikgung Rembang
Desa : TASIKAGUNG
Kecamatan : REMBANG
Kabupaten : Rembang
Kodepos : 59212
Telepon : (0295) 6980119
Email : [email protected]

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung